Pelayanan Publik Yang Profesional






       Di masa sekarang ini banyak terjadi praktek korupsi, keluhan mengenai pelayanan publik,dan tidak optimalnya pelaksanaan pelayanan publik. Mengapa hal tersebut dapat terjadi ?. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya pengetahuan mengenai pelayanan publik yang profesional dan baik. Nah berikut ini adalah penjelasannya...Pelayanan publik yang profesional artinya pelayanan publik yang dicirikan adanya akuntabilitas dan responsibilitas dari pemberi layanan (aparatur pemerintah) dengan ciri sebagai berikut:



1.Efektif


Lebih mengutamakan pada pencapaian apa yang menjadi tujuan dan sasaran. Suatu pelayanan dapat dikatakan profesional apabila tujuan dari pelayanan tersebut dapat tercapai dengan cepat.


2. Sederhana 




Prosedur/tata cara pelayanan diselenggarakan secara mudah, cepat, tepat, dan tidak berbelit-belit. Pelayanan profesional cenderung memudahkan subyek yang diberi pelayanan tersebut, agar pelayanan dapat berlangsung dengan singkat dan cepat.


3.  Transparan



Adanya kejelasan dan kepastian mengenai prosedur, persyaratan, dan pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelayanan publik tersebut. Dalam pelayanan terdapat keterbukaan mengenai pelaksanaan prosedur dan dapat dipertanggung jawabkan. 

Dalam menjalankan kegiatan pelayanan, Aparatur Pemerintah harus mampu bertanggung jawab melayani stakeholder dari awal hingga selesai. Stakeholder akan merasa puas jika mereka merasakan adanya tanggung jawab dari  aparatur pemerintah tersebut.



4.   Efisiensi


Persyaratan pelayanan hanya dibatasi pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran pelayanan dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara persyaratan dengan produk pelayanan yang berkaitan. Dalam pelaksanaannya pelayanan harus dilakukan saecara cepat dan tepat.

Melayani secara cepat artinya melayani dalam batasan waktu yang normal. Pelayanan untuk setiap kegiatan sudah memiliki standar waktu, namun aparatur pemerintah juga harus pandai mengatur waktu dan jangan berbicara hal-hal diluar konteks pekerjaan secara berlebihan pada saat melayani stakeholder.

Sedangkan melayani secara tepat artinya jangan sampai terjadi kesalahan baik dalam hal pembicaraan maupun pekerjaan. Proses yang terlalu lama dan berbelit-belit akan membuat stakeholder menjadi tidak betah dan malas berhubungan kembali. 



5. Keterbukaan




Berarti prosedur/tatacara persyaratan, satuan kerja/pejabat penanggung jawab pemberi pelayanan, waktu penyelesaian, rincian waktu/tarif serta hal-hal lain yang berkaitan dengan proses pelayanan wajib di informasikan secara terbuka agar mudah diketahui dan dipahami oleh masyarakat, baik diminta maupun tidak.



6. Ketepatan waktu


Dalam memberikan pelayanan, setiap aparatur pemerintah dituntut untuk tepat waktu dan mencapai target yang di tetapkan.
Setelah melihat hal-hal apa saja yang mempengaruhi kualitas pelayanan, diharapkan pelayanan aparatur pemerintah dapat ditingkatkan untuk membangun Indonesia yang lebiuh baik.

Sumber : 
https://rajaperhotelan.wordpress.com/2013/06/27/ciri-ciri-pelayanan-yang-baik/

0 komentar:

 

Techno Blog © 2012 Design by Game Master | Sponsored by Blog Ilmu Pengetahuan| Terima kasih sudah berkunjung.