NPWP Orang Pribadi merupakan Nomor Pokok Wajib
Pajak dan diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak untuk Subjek Pajak
Perseorangan. NPWP Orang Pribadi berfungsi sebagai sarana untuk melaksanakan
kewajiban perpajakan, serta sebagai tanda bahwa orang tersebut sudah mempunyai
penghasilan.
Salah satu permasalahan yang sering dihadapi
dalam pembuatan NPWP secara langsung adalah, kita diwajibkan untuk mendaftar
NPWP sesuai dengan kecamatan tempat tinggal di Kantor Pelayanan Pajak Pratama
yang area kerjanya mencakup kecamatan tersebut. Akibatnya sebagian orang tidak
dapat mendaftarkan NPWP di luar kota, sedangkan jarak untuk mendaftar NPWP
sesuai KPP terdaftar sangat jauh.
Untuk mengatasi hal tersebut Direktorat Jendral
Pajak memberikan fasilitas, berupa saluran pendaftaran NPWP melalui Internet
secara online. Pada postingan kali ini akan dijelaskan bagaimana cara mendaftar
NPWP secara online beserta persyaratannya.
Syarat
Mendaftar NPWP Online
Untuk
persyaratan mendaftarkan NPWP Online sebenarnya sama seperti saat kita
mendaftar secara langsung. Hanya saja berkas yang diperlukan adalah sebagai
berikut
- Email yang masih aktif
- Scan e-KTP
- Scan Keterangan Kerja dari tempat bekerja atau Kartu Pegawai (khusus untuk karyawan)
- Scan SK PNS atau Kartu Pegawai (khusus untuk PNS/ASN)
- Surat Keterangan Usaha atau SIUP (khusus untuk wiraswasta
Dalam mendaftarkan NPWP Secara Online ada beberapa tahapan yang harus dilakukan antara lain :
1. Pembuatan E-mail
Halaman awal Gmail |
Sebelum kita mendaftarkan NPWP yang perlu kita
persiapkan adalah Alamat E-mail yang aktif, oleh karena itu sekarang kita akan
membuat E-mail untuk pendaftaraannya.
Masukan First Name, Last Name, Username dan Password |
Pertama-tama kita masuk ke google, lalu klik
gmail lalu pilih 'Create New Account'. Lalu kita masukan First Name, Last Name, Username dan Password.
(sebagai contoh kita masukan
kombiskelompok123@gmail.com sebagai username).
Isikan Nomor Telefon serta Tanggal Lahir |
Setelah itu kita isi nomor telefon aktif serta tanggal
lahir kita sesuai KTP, juga jenis kelamin. Next, lalu klik 'I Agree'. Tunggu
sebentar, dan akun e-mail kita sudah aktif.
2. Registrasi E-mail
Halaman awal E-Registration |
Masukan alamat e-mail dan captcha |
Yang pertama kita masuk ke
ereg.pajak.go.id, kemudian klik daftar. Masukan alamat e-mail yang sudah kita
buat tadi, pastikan alamat e-mail yang dimasukan aktif. Muncul Notifikasi
pendaftaran dan klik tutup.
E-mail berisi notifikasi pendaftaran E-Registration |
Setelah itu kita buka kotak
masuk dari e-mail kita, disini kita akan melihat email baru, lalu klik email tersebut. Akan tampil e-mail berisi notifikasi pendaftaran E-Registration, klik link verifikasi.
Tampilan pendaftaran akun E-Registration |
Nah, muncul tampilan
pendaftaran akun E-Registration, lalu kita isi sesuai data diri kita. Jenis WP
Orang pribadi, masukan nama susuai ktp, password, nomor handphone, dan
pertanyaan keamanan sesuai keinginan kita. lalu isi captcha dan klik daftar.
Akan muncul notifikasi, klik tutup lalu kembali ke kotak masuk e-mail kita.
E-mail baru berupa Notifikasi Registrasi |
Muncul lagi e-mail baru
berupa notifikasi registrasi, dan klik
link aktivasi. Selamat akun e-mail sudah di registrasi dan di aktivasi, setelah
ini kita akan lanjut untuk mendaftarkan npwp kita.
3. Pengisian Formulir Pendaftaran NPWP Online
Foto atau scan KTP dan Kartu Pegawai atau Surat Keterangan Kerja |
Ok, sebelumnya kita sudah
membuat e-mail dan meregistrasikan e-mail kita, sekarang kita akan mengisi
Formulir pendaftran NPWP Online. Yang harus kita persiapkan adalah foto atau
scan KTP dan Kartu Pegawai atau Surat Keterangan Kerja seperti contoh diatas.
Login di ereg.pajak.go.id |
Buka browser lalu ketik
ereg.pajak.go.id kemudian kita login menggunakan e-mail dan password yang sudah
kita buat, masukan captca sesuai gambar dan klik login.
Dashboard awal pendaftaran NPWP Online |
Beginilah tampilan
dashboard awal pendaftaran NPWP, dalam contoh ini sudah pernah dicoba
pendaftaran npwp sehingga muncul sebagai draft, untuk pertama kali biasanya langsung
diarahkan ke halaman pendaftaran npwp atau bisa juga klik permohonan dan pilih
pendaftaran npwp.
Bagian Katagori Wajib Pajak |
Muncul halaman awal
formulir pilih orang pribadi dan status WP pusat.
Bagian Identitas Wajib Pajak |
Next, kita msukan tempat
dan tanggal lahir sesuai ktp, setatus belum kawin, nomor NIK sesuai KTP, negara
indonesia, nomor telefon dan handphone, klik next.
Bagian Penghasilan Wajib Pajak |
Masukan penghasilan utama
kita, kita isi sesuai sumber penghasilan utama kita, sebagai contoh kita
masukan PNS, lalu klik next.
Bagian Alamat Wajib Pajak |
Isi alamat tempat tinggal
kita saat ini, isi jalan blok nomor rt rw, serta kode wilayah kita, isi kembali
nomor telefon dan handphone, klik next.
Bagian Alamat Tempat Usaha |
Apablia pekerjaan kita
usahawan, pemilik toko, atau pedagang atau penyedia jasa seperti dokter kita
isikan alamat toko atau tempat usaha kita.
Bagian Informasi Tambahan |
Next, lalu pada info tambahan
kita masukan jumlah tanggungan anak dan penghasilan rata-rata per bulan.
Bagian Persyaratan |
Pada bagian persyaratan
kita pilih unggah, kemudian kita pilih foto atau scannan yang sudah kita
siapkan tadi, klik next.
Bagian Pernyataan |
Pada bagian pernyataan kita
ceklis benar dan lengkap sebagai pernyataan kita bahwa data yang dimasukan
sudah benar, klik simpan.
Permintaan Token Untuk Verifikasi |
Akan diarahkan ke halaman
awal pendaftaran, lalu kita pilih minta token untuk verifikasi, masukan capcta
sesuai gambar klik submit.
E-mail berisi Kode Token |
Setelah itu kita buka
e-mail kita, login, cek kotak masuk, akan ada e-mail berisikan kode token
pendaftaran npwp kita, kita copy kode token tersebut. Kemudian kembali ke
halaman pendaftaran npwp, klik kirim permohonan, ceklis dua pernyataan yang
muncul dan tempelkan kode token kita tadi, lalu klik kirim. Biasanya
pendaftaran akan diterima dalam satu hari kerja dan akan ada e-mail berisikan
nomor npwp aktif kita untuk fisik kartu akan dikirim sesuai alamat tempat
tinggal.
Pengisian Kode Token dan Pengiriman Permohonan |
Sekian postingan tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP Online. Semoga informasi di atas dapat berguna bagi kita semua. Terima Kasih...