Setiap orang seharusnya melakukan 2 hal : mengerjakan hal yang sangat ia sukai, dan mengerjakan hal yang sangat ia benci.

Lebih mudah untuk melawan ribuan orang bersenjata lengkap dibandingkan melawan kesombongan diri sendiri.

Apa yang anda lakukan hari ini, merupakan kunci kebaikan ataupun juga kehancuran hari esok anda. Lakukanlah yang terbaik untuk hari ini.

Apapun yang terjadi pada anda esok hari itu karena apa yang anda lakukan hari ini.

Banggalah pada dirimu sendiri, Meski ada yang tak Menyukai. Kadang mereka membenci karena Mereka tak mampu menjadi seperti dirimu.

Pendaftaran NPWP Online

1 komentar

Share



NPWP Orang Pribadi merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak dan diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak untuk Subjek Pajak Perseorangan. NPWP Orang Pribadi berfungsi sebagai sarana untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, serta sebagai tanda bahwa orang tersebut sudah mempunyai penghasilan.

Salah satu permasalahan yang sering dihadapi dalam pembuatan NPWP secara langsung adalah, kita diwajibkan untuk mendaftar NPWP sesuai dengan kecamatan tempat tinggal di Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang area kerjanya mencakup kecamatan tersebut. Akibatnya sebagian orang tidak dapat mendaftarkan NPWP di luar kota, sedangkan jarak untuk mendaftar NPWP sesuai KPP terdaftar sangat jauh.

Untuk mengatasi hal tersebut Direktorat Jendral Pajak memberikan fasilitas, berupa saluran pendaftaran NPWP melalui Internet secara online. Pada postingan kali ini akan dijelaskan bagaimana cara mendaftar NPWP secara online beserta persyaratannya.

Syarat Mendaftar NPWP Online
Untuk persyaratan mendaftarkan NPWP Online sebenarnya sama seperti saat kita mendaftar secara langsung. Hanya saja berkas yang diperlukan adalah sebagai berikut 
  • Email yang masih aktif
  • Scan e-KTP
  • Scan Keterangan Kerja dari tempat bekerja atau Kartu Pegawai (khusus untuk karyawan)
  • Scan SK PNS atau Kartu Pegawai (khusus untuk PNS/ASN)
  • Surat Keterangan Usaha atau SIUP (khusus untuk wiraswasta
Prosedur mendaftarkan NPWP
Dalam mendaftarkan NPWP Secara Online ada beberapa tahapan yang harus dilakukan antara lain :

1. Pembuatan E-mail

Halaman awal Gmail
Sebelum kita mendaftarkan NPWP yang perlu kita persiapkan adalah Alamat E-mail yang aktif, oleh karena itu sekarang kita akan membuat E-mail untuk pendaftaraannya.

Masukan First Name, Last Name, Username dan Password
Pertama-tama kita masuk ke google, lalu klik gmail lalu pilih 'Create New Account'. Lalu kita masukan First Name, Last Name, Username dan Password.
(sebagai contoh kita masukan kombiskelompok123@gmail.com sebagai username).

Isikan Nomor Telefon serta Tanggal Lahir
Setelah itu kita isi nomor telefon aktif serta tanggal lahir kita sesuai KTP, juga jenis kelamin. Next, lalu klik 'I Agree'. Tunggu sebentar, dan akun e-mail kita sudah aktif.

2. Registrasi E-mail

Halaman awal E-Registration
Untuk mendaftarkan NPWP secara Online terlebih dahulu kita harus meregistrasikan alamat e-mail kita pada sistem Direktorat Jendral Pajak.

Masukan alamat e-mail dan captcha
Yang pertama kita masuk ke ereg.pajak.go.id, kemudian klik daftar. Masukan alamat e-mail yang sudah kita buat tadi, pastikan alamat e-mail yang dimasukan aktif. Muncul Notifikasi pendaftaran dan klik tutup.

E-mail berisi notifikasi pendaftaran E-Registration
Setelah itu kita buka kotak masuk dari e-mail kita, disini kita akan melihat email baru, lalu klik email tersebut. Akan tampil e-mail berisi notifikasi pendaftaran E-Registration, klik link verifikasi.

Tampilan pendaftaran akun E-Registration
Nah, muncul tampilan pendaftaran akun E-Registration, lalu kita isi sesuai data diri kita. Jenis WP Orang pribadi, masukan nama susuai ktp, password, nomor handphone, dan pertanyaan keamanan sesuai keinginan kita. lalu isi captcha dan klik daftar. Akan muncul notifikasi, klik tutup lalu kembali ke kotak masuk e-mail kita.

E-mail baru berupa Notifikasi Registrasi
Muncul lagi e-mail baru berupa notifikasi registrasi,  dan klik link aktivasi. Selamat akun e-mail sudah di registrasi dan di aktivasi, setelah ini kita akan lanjut untuk mendaftarkan npwp kita.

3. Pengisian Formulir Pendaftaran NPWP Online

Foto atau scan KTP dan Kartu Pegawai atau Surat Keterangan Kerja
Ok, sebelumnya kita sudah membuat e-mail dan meregistrasikan e-mail kita, sekarang kita akan mengisi Formulir pendaftran NPWP Online. Yang harus kita persiapkan adalah foto atau scan KTP dan Kartu Pegawai atau Surat Keterangan Kerja seperti contoh diatas.

Login di ereg.pajak.go.id
Buka browser lalu ketik ereg.pajak.go.id kemudian kita login menggunakan e-mail dan password yang sudah kita buat, masukan captca sesuai gambar dan klik login.

Dashboard awal pendaftaran NPWP Online
Beginilah tampilan dashboard awal pendaftaran NPWP, dalam contoh ini sudah pernah dicoba pendaftaran npwp sehingga muncul sebagai draft, untuk pertama kali biasanya langsung diarahkan ke halaman pendaftaran npwp atau bisa juga klik permohonan dan pilih pendaftaran npwp.

Bagian Katagori Wajib Pajak
Muncul halaman awal formulir pilih orang pribadi dan status WP pusat.

Bagian Identitas Wajib Pajak
Next, kita msukan tempat dan tanggal lahir sesuai ktp, setatus belum kawin, nomor NIK sesuai KTP, negara indonesia, nomor telefon dan handphone, klik next.

Bagian Penghasilan Wajib Pajak
Masukan penghasilan utama kita, kita isi sesuai sumber penghasilan utama kita, sebagai contoh kita masukan PNS, lalu klik next.

Bagian Alamat Wajib Pajak
Isi alamat tempat tinggal kita saat ini, isi jalan blok nomor rt rw, serta kode wilayah kita, isi kembali nomor telefon dan handphone, klik next.

Bagian Alamat Tempat Usaha
Apablia pekerjaan kita usahawan, pemilik toko, atau pedagang atau penyedia jasa seperti dokter kita isikan alamat toko atau tempat usaha kita.

Bagian Informasi Tambahan
Next, lalu pada info tambahan kita masukan jumlah tanggungan anak dan penghasilan rata-rata per bulan.

Bagian Persyaratan
Pada bagian persyaratan kita pilih unggah, kemudian kita pilih foto atau scannan yang sudah kita siapkan tadi, klik next.

Bagian Pernyataan
Pada bagian pernyataan kita ceklis benar dan lengkap sebagai pernyataan kita bahwa data yang dimasukan sudah benar, klik simpan.

Permintaan Token Untuk Verifikasi
Akan diarahkan ke halaman awal pendaftaran, lalu kita pilih minta token untuk verifikasi, masukan capcta sesuai gambar klik submit.

E-mail berisi Kode Token
Setelah itu kita buka e-mail kita, login, cek kotak masuk, akan ada e-mail berisikan kode token pendaftaran npwp kita, kita copy kode token tersebut. Kemudian kembali ke halaman pendaftaran npwp, klik kirim permohonan, ceklis dua pernyataan yang muncul dan tempelkan kode token kita tadi, lalu klik kirim. Biasanya pendaftaran akan diterima dalam satu hari kerja dan akan ada e-mail berisikan nomor npwp aktif kita untuk fisik kartu akan dikirim sesuai alamat tempat tinggal.

Pengisian Kode Token dan Pengiriman Permohonan
Sekian postingan tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP Online. Semoga informasi di atas dapat berguna bagi kita semua. Terima Kasih...

 

Techno Blog © 2012 Design by Game Master | Sponsored by Blog Ilmu Pengetahuan| Terima kasih sudah berkunjung.